Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Troy Davis


Paris - Di tengah banyak keraguan publik AS dan dunia, Troy Davis akhirnya tetap dihukum mati atas pembunuhan seorang polisi pada tahun 1989. Pemerintah Prancis pun menyesalkan eksekusi pria berumur 42 tahun itu di Georgia, Amerika Serikat tersebut.

"Kami sangat menyayangkan bahwa banyak permohonan pengampunan tidak diperhatikan," demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Prancis seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (22/9/2011).

Statemen itu disampaikan Prancis setelah Davis dinyatakan meninggal usai disuntik mati di Jackson, Georgia pada Rabu, 21 September malam waktu setempat. Prancis pun menegaskan perlunya untuk terus berjuang menghapuskan hukuman mati.

"Sementara dua pertiga negara di seluruh dunia saat ini menolak hukuman ini, dalam hukum ataupun praktiknya, kasus ini menunjukkan perlunya untuk meneruskan perjuangan untuk penghapusan hukuman mati yang universal dan definitif," demikian Kementerian Luar Negeri Prancis.

Davis akhirnya dieksekusi setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan terakhir untuk menangguhkan hukuman matinya. Kasus Davis selama ini menyita perhatian publik AS dan bahkan dunia. Organisasi HAM Amnesty International selama bertahun-tahun ini memotori kampanye untuk membebaskan Davis.

Davis divonis mati pada tahun 1991 atas pembunuhan Mark MacPhail, seorang perwira polisi pada tahun 1989 di Savannah, Georgia. Sejak itu upaya-upaya hukum terus dilakukan tim pengacara Davis selama 20 tahun ini.

Selama ini kasus Davis telah menyita perhatian publik AS dan bahkan dunia mengingat pria itu tetap divonis bersalah meski tak ada bukti-bukti fisik seperti senjata, bukti DNA maupun rekaman CCTV mengenai perbuatan Davis. Vonis Davis hanya didasarkan pada keterangan para saksi meski kemudian 7 dari 9 saksi menarik kembali kesaksian mereka mengenai Davis.

Sebelum eksekusi Davis, Amnesty International, yang telah memberikan bantuan hukum bagi Davis, mengadakan aksi demo di depan penjara Georgia Diagnostic and Classification di Jackson, Georgia, tempat Davis dieksekusi. Sekitar 200 orang ikut serta dalam aksi damai tersebut.

"Ini kelewatan. Tak ada yang bisa mengeksekusi orang tanpa bukti fisik," cetus Pendeta Al Sharpton, yang memimpin demonstrasi.

Para jaksa penuntut bersikeras bahwa Davis bersalah dan mereka menekankan bahwa hakim-hakim telah menolak untuk membatalkan vonis matinya. Keluarga korban juga yakin bahwa Davis bersalah.
(Dikutip dari: DetikNews.com )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

BERITA TERKINI